Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tulungagung
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tulungagung adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tulungagung.
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tulungagung disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tulungagung saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 32 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Tulungagung ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.