Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2016 — Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2016 — Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia disahkan pada tahun 2016.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2016 — Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2016 — Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.