Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidangn Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda