Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon dan calon Wakil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda