Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan calon dan calon Wakil PRESIDEN dapat meminta bantuan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda