Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dan pengawalan calon PRESIDEN dan calon Wakil
diberikan terhitung sejak diumumkannya calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal Pemilu pada putaran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terpilih pasangan
dan Wakil PRESIDEN, maka pengamanan dan pengawalan hanya dilaksanakan terhadap calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang mengikuti Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sampai dengan terpilihnya pasangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
