Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dan pengawalan calon PRESIDEN dan calon Wakil diberikan terhitung sejak diumumkannya calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama. (2) Dalam ... (2) Dalam hal Pemilu pada putaran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpilih pasangan dan Wakil PRESIDEN, maka pengamanan dan pengawalan hanya dilaksanakan terhadap calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang mengikuti Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sampai dengan terpilihnya pasangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda