Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2002, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12 Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan; c. Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala; d. Deputi Bidang Seni dan Film; e. Deputi Bidang Pengembangan Produk dan Usaha Pariwisata; f. Deputi Bidang Pemasaran; g. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri; h. Deputi Bidang Akuntabilitas; i. Staf Ahli Bidang Pranata Sosial; j. Staf Ahli Bidang Nilai Budaya; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.” 2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13 (1). Sekretariat ... (1). Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2). Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelestarian dan pengembangan kebudayaan. (3). Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sejarah dan purbakala. (4). Deputi Bidang Seni dan Film mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang seni dan film. (5). Deputi Bidang Pengembangan Produk dan Usaha Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk dan usaha pariwisata. (6). Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemasaran. (7). Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas dan kerja sama luar negeri. (8). Deputi Bidang Akuntabilitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang akuntabilitas. (9). Staf Ahli Bidang Pranata Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pranata sosial. (10). Staf Ahli Bidang Nilai Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah nilai budaya. (11). Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga. (12). Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.” Pasal II …
Koreksi Anda