Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, PENGADILAN NEGERI MEDAN, DAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR
Teks Saat Ini
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
