Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, PENGADILAN NEGERI MEDAN, DAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah; (2) Daerah … (2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; (3) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Provinsi Sumatra Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat; (4) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
Koreksi Anda