Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditelapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31 Tahun 1995 TANGGAL : 23 Mei 1995
I. BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA ASING DAN/ATAU BADAN HUKUM ASING.
1. Pembangunan dan Pengusahaan Pelabuhan.
2. Produksi, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik untuk Umum
3. Telekomunikasi.
4. Pelayaran.
5. Penerbangan.
6. Pembangunan dan Pengusahaan Air Minum.
7. Kereta Api Umum.
8. Pembangkitan Tenaga Atom.
II. BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL YANG DALAM MODAL PERUSAHAAN ADA PEMILIKAN WARGA NEGARA ASING DAN / ATAU BADAN HUKUM ASING.
9. Angkutan Taksi/Bis.
10. Pelayaran Rakyat.
11. Perdagangan Eceran dan, sejenisnya.
12. Usaha Penunjang Perdagangan Dalam Negeri.
13. Stasiun Penyiaran Televisi Swasta, Jasa Penyiaran Radio
14. Pengusahaan Gedung-gedung Bioskop.
III.BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL KECUALI APABILA MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
15. Susu Bubuk/Susu Kental Kecuali terpadu dengan peternakan
16. Penggergajian Kayu Kecuali di Propinsi Timor Timur dan Irian Jaya
17. Kayu Lapis Biasa Kecuali di Propinsi Timor Timur dan Irian Jaya
18. Percetakan Kertas Berharga
a. Perangko
b. Materai
c. Surat-surat Berharga Bank INDONESIA
d. Paspor
e. Benda-benda Pos Berperangko Kecuali untuk Perum PERURI
19. Ethyl Alkohol Kecuali technical grade.
20. Bahan peledak dan sejenisnya. Kecuali untuk PT. DAHANA (Persero) dan PT.MULTI NITROTAMA KIMIA
21. Pesawat Terbang
a. Bermesin Jet atau Propeler untuk angkutan
b. Helikopter
c. Mesin Pesawat Terbang : mesin Piston Pembakaran, Turbo Jet, Turbo Propeller, Turbo Gas lain, Ram Jet, Pulsa Jet dan Turbo Fan.
d. Peralatan dan Perlengkapan Pesawat Terbang : Baling-baling Pesawat Terbang/Helikopter dan Alat Pendarat. Kecuali untuk/bekerjasama dengan PT. IPTN.
22. Minuman Keras dan Minuman Beralkohol Lainnya.
Proyek baru dan perluasan harus dalam Kawasan Berikat atau Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
23. Petasan (Mercon).
Proyek baru dan perluasan harus dalam Kawasan Berikat , atau Entreport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE).
IV. BIDANG USAHA YANG TERTUTUP MUTLAK UNTUK PENANAMAN MODAL
24. Kontraktor dibidang Pembalakan Hutan
25. Pengusahaan Kasino/Perjudian
26. Pemanfaatan dan Pengusahaan Sponge (bunga karang)
27. Pengolahan Barang Jadi/Setengah Jadi Kayu Bakau
28. Budidaya dan Pengolahan Ganja dan sejenisnya
29. Industri Pembuatan Veneer
30. Industri Pembuatan Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Ethane (DDT), Dieldrin, Chlordane
31. Industri pulp dengan proses sulfit
32. Industri Chlor alkali dengan proses mercuri
33. Industri Chloro Fluoro Carbon (CFC / freon)
34. Industri Siklamat dan Sakarin
DAFTAR BIDANG USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK INDUSTRI/ USAHA KECIL ATAU INDUSTRI / USAHA KECIL BEKERJASAMA DENGAN PENGUSAHA MENENGAH ATAU BESAR
1. Peternakan ayam buras
2. Peternakan sapi perah
3. Peternakan larva udang
4. Penangkapan ikan kembung, layang, selar dan sejenisnya
5. Penangkapan udang
6. Budidaya bekicot/siput, belut, buaya, katak, sidat
7. Penangkapan ikan karang (coral fish) seperti kerapu, lencan, kurisi, kakap dan sejenisnya 8 Penangkapan cumi-cumi, teripang, ubur-ubur dan sejenisnya serta penang- kapan ikan hias darat dan / atau laut
9. Perkebunan/tanaman cengkeh, lada, melinjo, kayu manis, kemiri, panili, kapulaga, pala, siwalan, aren dan lontar
10. Tanaman obat-obatan, kecuali jahe
11. Industri pengasinan / pemanisan buah-buahan dan sayur-sayuran.
12. Industri penggaraman/Pengeringan ikan dan sejenisnya
13. Industri pengasapan ikan dan sejenisnya
14. Industri tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-- umbian :
1) Tepung beras (segala jenis) 2) Tepung dari kacang-kacangan 3) Tepung gaplek
15. Industri gula merah
16. Industri tauco
17. Industri kecap
18. Industri tempe
19. Industri tahu
20. Industri petis dan terasi
21. Industri kue-kue basah
22. Industri makanan lainnya :
1) Makanan ringan kacang-kacangan (kacang goreng kulit, kacang asin, kacang bogor, kacang bawang) 2) Telur asin / pindang 3) Peyek 4) Kerupuk 5) Keripik
23. Industri Pengintiran Benang :
1) Usaha produksi kokon.
2) Benang sutera (filamen) 3) Dekortisasi serat batang.
Kecuali industri tekstil sutera terpadu (integrated).
24. Industri Penyempurnaan Benang :
1) Benang kelantang 2) Benang celup
3) Benang bermotif / celup ikat
Menggunakan alat yang digerakkan dengan tangan.
25. Industri Percetakan dan Penyempurnaan Kain :
Percetakan menggunakan alat yang digerakkan dengan tangan. Kecuali terpadu dengan industri hulunya.
26. Industri batik tulis
27. Industri pertenunan :
1) Industri pertenunan ATBM 2) Industri pertenunan gedogan
28. Industri Perajutan yang menggunakan alat yang digerakkan dengan tangan.
29. Industri Peci dan Kopiah
30. Industri kapur dan barang dari kapur 1) Kapur tohor / kapur kembang 2) Kapur sirih / kapur tembok 3) Kapur padam / kapur lepaan 4) Barang dari kapur
31. Industri barang keramik tanah liat untuk rumah tangga :
1) Perlengkapan rumah tangga tanpa diglazur 2) Hiasan rumah tangga tanpa diglazur 3) Pot bunga segala jenis tanpa diglazur
32. Industri alat pertanian :
1) Cangkul 2) Sekop 3) Bajak 4) Garu 5) Garpu 6) Linggis 7) Sabit / arit 8) Koret 9) Ani-ani 10) Emposan tikus 11) Alat penyiram 12) Alat semprot tangan (hand sprayer) 13) Alat perontok padi (manual) 14) Alat pemipil jagung (manual) 15) Alat penyosoh (manual)
33. Industri alat pertukangan :
1) Pahat 2) Palu / martil (tipe kecil) 3) Serut / ketam kayu (manual) 4) Cetok semen
34. Industri alat pemotong 1) Parang 2) Kampak
35. Industri alat-alat musik tradisional INDONESIA
36. Industri kerajinan yang tidak termasuk golongan manapun :
1) Barang kerajinan yang menggunakan bahan baku dari tumbuh-tumbuhan 2) Barang kerajinan dengan bahan baku dari hewan 3) Bunga-bungaan dan hiasan dekorasi lmitasi
37. Pengolahan rotan mentah
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Koreksi Anda
