Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditelapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31 Tahun 1995 TANGGAL : 23 Mei 1995 I. BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL YANG SELURUH MODALNYA DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA ASING DAN/ATAU BADAN HUKUM ASING. 1. Pembangunan dan Pengusahaan Pelabuhan. 2. Produksi, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik untuk Umum 3. Telekomunikasi. 4. Pelayaran. 5. Penerbangan. 6. Pembangunan dan Pengusahaan Air Minum. 7. Kereta Api Umum. 8. Pembangkitan Tenaga Atom. II. BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL YANG DALAM MODAL PERUSAHAAN ADA PEMILIKAN WARGA NEGARA ASING DAN / ATAU BADAN HUKUM ASING. 9. Angkutan Taksi/Bis. 10. Pelayaran Rakyat. 11. Perdagangan Eceran dan, sejenisnya. 12. Usaha Penunjang Perdagangan Dalam Negeri. 13. Stasiun Penyiaran Televisi Swasta, Jasa Penyiaran Radio 14. Pengusahaan Gedung-gedung Bioskop. III.BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL KECUALI APABILA MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU 15. Susu Bubuk/Susu Kental Kecuali terpadu dengan peternakan 16. Penggergajian Kayu Kecuali di Propinsi Timor Timur dan Irian Jaya 17. Kayu Lapis Biasa Kecuali di Propinsi Timor Timur dan Irian Jaya 18. Percetakan Kertas Berharga a. Perangko b. Materai c. Surat-surat Berharga Bank INDONESIA d. Paspor e. Benda-benda Pos Berperangko Kecuali untuk Perum PERURI 19. Ethyl Alkohol Kecuali technical grade. 20. Bahan peledak dan sejenisnya. Kecuali untuk PT. DAHANA (Persero) dan PT.MULTI NITROTAMA KIMIA 21. Pesawat Terbang a. Bermesin Jet atau Propeler untuk angkutan b. Helikopter c. Mesin Pesawat Terbang : mesin Piston Pembakaran, Turbo Jet, Turbo Propeller, Turbo Gas lain, Ram Jet, Pulsa Jet dan Turbo Fan. d. Peralatan dan Perlengkapan Pesawat Terbang : Baling-baling Pesawat Terbang/Helikopter dan Alat Pendarat. Kecuali untuk/bekerjasama dengan PT. IPTN. 22. Minuman Keras dan Minuman Beralkohol Lainnya. Proyek baru dan perluasan harus dalam Kawasan Berikat atau Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE). 23. Petasan (Mercon). Proyek baru dan perluasan harus dalam Kawasan Berikat , atau Entreport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE). IV. BIDANG USAHA YANG TERTUTUP MUTLAK UNTUK PENANAMAN MODAL 24. Kontraktor dibidang Pembalakan Hutan 25. Pengusahaan Kasino/Perjudian 26. Pemanfaatan dan Pengusahaan Sponge (bunga karang) 27. Pengolahan Barang Jadi/Setengah Jadi Kayu Bakau 28. Budidaya dan Pengolahan Ganja dan sejenisnya 29. Industri Pembuatan Veneer 30. Industri Pembuatan Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Ethane (DDT), Dieldrin, Chlordane 31. Industri pulp dengan proses sulfit 32. Industri Chlor alkali dengan proses mercuri 33. Industri Chloro Fluoro Carbon (CFC / freon) 34. Industri Siklamat dan Sakarin DAFTAR BIDANG USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK INDUSTRI/ USAHA KECIL ATAU INDUSTRI / USAHA KECIL BEKERJASAMA DENGAN PENGUSAHA MENENGAH ATAU BESAR 1. Peternakan ayam buras 2. Peternakan sapi perah 3. Peternakan larva udang 4. Penangkapan ikan kembung, layang, selar dan sejenisnya 5. Penangkapan udang 6. Budidaya bekicot/siput, belut, buaya, katak, sidat 7. Penangkapan ikan karang (coral fish) seperti kerapu, lencan, kurisi, kakap dan sejenisnya 8 Penangkapan cumi-cumi, teripang, ubur-ubur dan sejenisnya serta penang- kapan ikan hias darat dan / atau laut 9. Perkebunan/tanaman cengkeh, lada, melinjo, kayu manis, kemiri, panili, kapulaga, pala, siwalan, aren dan lontar 10. Tanaman obat-obatan, kecuali jahe 11. Industri pengasinan / pemanisan buah-buahan dan sayur-sayuran. 12. Industri penggaraman/Pengeringan ikan dan sejenisnya 13. Industri pengasapan ikan dan sejenisnya 14. Industri tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-- umbian : 1) Tepung beras (segala jenis) 2) Tepung dari kacang-kacangan 3) Tepung gaplek 15. Industri gula merah 16. Industri tauco 17. Industri kecap 18. Industri tempe 19. Industri tahu 20. Industri petis dan terasi 21. Industri kue-kue basah 22. Industri makanan lainnya : 1) Makanan ringan kacang-kacangan (kacang goreng kulit, kacang asin, kacang bogor, kacang bawang) 2) Telur asin / pindang 3) Peyek 4) Kerupuk 5) Keripik 23. Industri Pengintiran Benang : 1) Usaha produksi kokon. 2) Benang sutera (filamen) 3) Dekortisasi serat batang. Kecuali industri tekstil sutera terpadu (integrated). 24. Industri Penyempurnaan Benang : 1) Benang kelantang 2) Benang celup 3) Benang bermotif / celup ikat Menggunakan alat yang digerakkan dengan tangan. 25. Industri Percetakan dan Penyempurnaan Kain : Percetakan menggunakan alat yang digerakkan dengan tangan. Kecuali terpadu dengan industri hulunya. 26. Industri batik tulis 27. Industri pertenunan : 1) Industri pertenunan ATBM 2) Industri pertenunan gedogan 28. Industri Perajutan yang menggunakan alat yang digerakkan dengan tangan. 29. Industri Peci dan Kopiah 30. Industri kapur dan barang dari kapur 1) Kapur tohor / kapur kembang 2) Kapur sirih / kapur tembok 3) Kapur padam / kapur lepaan 4) Barang dari kapur 31. Industri barang keramik tanah liat untuk rumah tangga : 1) Perlengkapan rumah tangga tanpa diglazur 2) Hiasan rumah tangga tanpa diglazur 3) Pot bunga segala jenis tanpa diglazur 32. Industri alat pertanian : 1) Cangkul 2) Sekop 3) Bajak 4) Garu 5) Garpu 6) Linggis 7) Sabit / arit 8) Koret 9) Ani-ani 10) Emposan tikus 11) Alat penyiram 12) Alat semprot tangan (hand sprayer) 13) Alat perontok padi (manual) 14) Alat pemipil jagung (manual) 15) Alat penyosoh (manual) 33. Industri alat pertukangan : 1) Pahat 2) Palu / martil (tipe kecil) 3) Serut / ketam kayu (manual) 4) Cetok semen 34. Industri alat pemotong 1) Parang 2) Kampak 35. Industri alat-alat musik tradisional INDONESIA 36. Industri kerajinan yang tidak termasuk golongan manapun : 1) Barang kerajinan yang menggunakan bahan baku dari tumbuh-tumbuhan 2) Barang kerajinan dengan bahan baku dari hewan 3) Bunga-bungaan dan hiasan dekorasi lmitasi 37. Pengolahan rotan mentah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda