Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana pada LAMPIRAN I Keputusan PRESIDEN ini. 2) Daftar bidang usaha yang dicadangkan untuk industri/usaha kecil atau industri/usaha kecil bekerjasama dengan pengusaha menengah atau besar sebagaimana pada LAMPIRAN II Keputusan PRESIDEN ini. 3) Daftar bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda