Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERTUKARAN INFORMASI 1. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat penilaian), dalam penetapan, penagihan, pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi keputusan PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk dalam ketentuan Persetujuan ini. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan: (a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya; (b) untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya; (c) untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang mengungkapkannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
Koreksi Anda