Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Teks Saat Ini
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan nasional dari masing-masing negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk dari Negara itu, atau jika masalahnya mengenai Pasal 23 ayat (1), kepada Negara dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan mengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Para pejabat yang berwenang, dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai suatu persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.
Koreksi Anda
