Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 1. Tunduk kepada perundang-undangan Malaysia mengenai pengkreditan pajak yang terhutang di negara lain kecuali Malaysia, terhadap pajak di Malaysia, maka jumlah pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan INDONESIA dan sesuai dengan Persetujuan ini, yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari INDONESIA oleh penduduk Malaysia, dapat dikreditkan terhadap pajak di Malaysia. Namun demikian pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak Malaysia yang dihitung sebelum pengurangan sesuai dengan jenis penghasilan yang bersangkutan. 2. Untuk maksud dari ayat (1), istilah pajak yang dikenakan di INDONESIA akan dianggap termasuk jumlah pajak yang seharusnya dibayar seandainya pajak INDONESIA itu tidak dibebaskan atau dikurangkan sesuai dengan Persetujuan ini dan (a) suatu perundang-undangan perangsang khusus yang dimaksudkan untuk memajukan pembangunan ekonomi di INDONESIA segera berlaku pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini. (b) ketentuan-ketentuan lain yang dapat diberlakukan sebagai perubahan atau PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com sebagai tambahan perundang-undangan perangsang khusus yang telah ada sepanjang masa disetujui oleh pejabat berwenang dari Negara Persetujuan. 3. Tunduk kepada perundang-undangan INDONESIA mengenai kelonggaran sebagai suatu pengurangan terhadap pajak INDONESIA, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain diluar INDONESIA, pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan Persetujuan ini oleh penduduk INDONESIA atas pendapatan yang diterima dari Malaysia akan diperhitungkan terhadap pajak yang dibayar di INDONESIA atas pendapatan itu. Bagaimanapun pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di INDONESIA sesuai dengan perhitungan sebelum pengurangan tersebut diberikan. 4. Dengan menunjuk ayat 3, istilah "pajak yang dikenakan di Malaysia" termasuk pajak Malaysia yang terhutang, berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan persetujuan ini, atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Malaysia seandainya terhadap penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia sesuai dengan: (a) UNDANG-UNDANG tentang pemberian perangsang khusus dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi di Malaysia, Sepanjang masih berlaku dan tidak diadakan perubahan pada saat ditandatanganinya Persetujuan ini atau jika seandainya diadakan perubahan, hanya menyangkut hal-hal yang tidak mempengaruhi ketentuan dasarnya; dan (b) Peraturan lain yang mungkin akan diberlakukan di Malaysia sebagai perubahan atau tambahan atas UNDANG-UNDANG tentang pemberian perangsang investasi, sepanjang hal itu disetujui oleh para pihak yang berwenang dari kedua Negara, yang kurang lebih sejenis. 5. Dengan menunjuk ayat 3, royalti yang diterima oleh penduduk INDONESIA dari penyewaan film, yang dikenakan bea berdasarkan UNDANG-UNDANG bea persewaan bioskop film Malaysia, maka bea tersebut dianggap sebagai pajak Malaysia.
Koreksi Anda