Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGHASILAN YANG TIDAK DIATUR SECARA TEGAS Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu pada Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka penghasilan tersebut boleh dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
Koreksi Anda