Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Teks Saat Ini
GURU DAN PENELITI
1. Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya untuk masa tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar dan melakukan penelitian atau keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran yang diterima dari kegiatan mengajar dan penelitian tersebut.
2. Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut untuk kepentingan seseorang atau orang-orang tertentu.
Koreksi Anda
