Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JABATAN DALAM PEMERINTAH 1. (a) Balas jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya kepada setiap orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau kepada bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau kepada badan resmi lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. (b) Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan penerima jasa adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang: (ii) merupakan warganegara Negara itu; atau (iii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya. 2. Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi lainnya hanya akan dikenakan pajak di PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com Negara pada persetujuan itu. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 14, 15 dan 17 berlaku terhadap balas jasa berkenaan dengan pemberian jasa dalam hubungan dengan suatu perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi lainnya.
Koreksi Anda