Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 18, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang sejenis atau tunjangan hari tua yang dibayarkan pada penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut. 2. Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Koreksi Anda