Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana kegiatan termasuk dilakukan. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 dan 14, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan. 3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku bagi pembayaran atau laba dari kegiatan di Negara pada pihak Persetujuan jika kunjungan ke Negara pada pihak Persetujuan didukung dana dari Negara pada pihak Persetujuan lainnya, salah satu bagian ketatanegaraannya, Pemerintah Daerahnya atau dari Lembaga-lembaga negara lainnya. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Koreksi Anda