Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHAN HARTA 1. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6 dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak. 2. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya atau harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. Namun demikian keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan. 3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pada PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com pihak Persetujuan, akan dikenakan di Negara itu. Keuntungan yang diperoleh dai pemindahtanganan hak atas persekutuan atau Perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak di Negara itu. 4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1,2 dan 3 dari Pasal ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindah tangankan berkedudukan.
Koreksi Anda