Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang menjadi hak penduduk INDONESIA akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia jika pinjaman atau utang-utang lainnya yang menyebabkan timbulnya pembayaran bunga tersebut, merupakan pinjaman yang disetujui sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dari peraturan Pajak Penghasilan Malaysia Tahun 1967. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3), Pemerintah dari Negara dan pihak Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas bunga yang diperoleh dari Negara lain. 5. Dengan menunjuk ayat (4), istilah "Pemerintah" (a) dalam hal Malaysia berarti Pemerintah Malaysia dan termasuk: (i) Pemerintah dari Negara-negara bagian; (ii) Penguasa Daerah; (iii) Lembaga-lembaga Negara; (iv) Bank Negara Malaysia; dan (v) Lembaga-lembaga yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Malaysia atau Pemerintah negara-negara Bagian atau Penguasa Daerah atau lembaga-lembaga Negara yang menjadi bagiannya, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dari waktu ke waktu, antara para pejabat yang berwenang dari negara-negara pihak pada persetujuan. (b) Dalam hal INDONESIA berarti Pemerintah INDONESIA dan termasuk: (i) Penguasa Daerah; (ii) Lembaga-lembaga Negara; (iii) Bank INDONESIA (Bank Sentral INDONESIA); dan (iv) Lembaga yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com INDONESIA, atau Penguasa Daerah atau Lembaga-lembaga Negara, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dari waktu ke waktu antara para pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan. 6. Istilah "bunga" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang. 7. Ketentuan-ketentuan ayat 1,2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas nama bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap, dalam hal demikian., tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7. 8. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah, atau lembaga-lembaga negara atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada. 9. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayaran dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda