Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA 1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas Internasional hanya akan dikenakan Pajak di Negara dimana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan berada. 2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan atas operasi kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara Persetujuan lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan 50 %. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com 3. Menyimpang dari ayat-ayat 1 dan 2 Pasal 7, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari perjalanan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang tujuan utamanya dari perjalanan tersebut adalah menyangkut penumpang-penumpang atau barang-barang antara tempat-tempat di Negara Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya. 4. Ayat 1 dan 2 akan diberlakukan atas saham dari keuntungan atas pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
Koreksi Anda