Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BENTUK USAHA TETAP 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan. 2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi: (a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya termasuk kayu atau hasil hutan lainnya; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) suatu lokasi bangunan atau suatu proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung untuk lebih dari 6 bulan; (i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan. 3. istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi: (a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya; (d) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan; (e) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau menunjang bagi kepentingan perusahaan. 4. Suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Persetujuan lainnya jika: (a) menjalankan kegiatan pengawasan di Negara lainnya lebih dari 6 bulan sehubungan dengan suatu proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang sedang dikerjakan di Negara lain tersebut; atau (b) peralatan utama yang berada di Negara lainnya yang digunakan atau dipasang PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com oleh, untuk atau yang sedang dikontrak dengan perusahaan. 5. Orang atau badan (selain dari makelar, agen komisi umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 6) bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika: (a) ia memiliki kuasa dan biasa menjalankan wewenangnya untuk menutup kontrak di Negara lain yang disebut pertama atas nama perusahaan, kecuali kegiatannya terbatas pada pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan; atau (b) ia mengurus di Negara pihak yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan dan secara teratur menyerahkannya atas nama perusahaan tersebut; atau (c) ia menghasilkan atau mengolah di Negara pihak yang disebut pertama untuk perusahaan barang-barang dagangan milik perusahaan. 6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri dalam arti ayat ini. 7. Jika suatu perseroan yang merupakan wajib pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik melalui suatu di Negara pihak pada ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.
Koreksi Anda