Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOLNYA
Teks Saat Ini
PAJAK-PAJAK YANG MENCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan tanpa memperhatikan cara pemungutannya.
2. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :
(a) di Malaysia:
(i) pajak penghasilan dan excess profit tax;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(ii) the supplementary income tax, that is,development tax; dan
(iii) pajak penghasilan minyak; (selanjutnya disebut "pajak Malaysia");
3. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-perundangan pajak masing-masing.
Koreksi Anda
