Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
Terhadap pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1980 dikenakan kewajiban menyetor Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan tetapi sampai dengan tanggal mulai berlakunya keputusan PRESIDEN ini belum memenuhi kewajiban tersebut, kepadanya diberikan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini .
Koreksi Anda
