Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, sisa Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1980, dan sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat sebesar Rp 614.900.224.120,11 (enam ratus empat belas milyar sembilan ratus juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh rupiah sebelas sen) masih dikuasai Pemerintah, karena pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban melaksanakan rebosiasi dan permudaan hutan, ditetapkan sebagai Dana Reboisasi.
(2) Pengadministrasian sebagian lain dari jumlah keseluruhan. Dana Jaminan, Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1980 yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1989 tercatat sebesar Rp 54.359.227.665,08 (lima puluh empat milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh lima rupiah delapan sen) dan selama ini telah dikembalikan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang melaksanakan reboisasi dan permudaan hutan, atau telah digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan Hutan Tanaman Industri, diselesaikan oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7.
Koreksi Anda
