Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Kehutanan melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
Koreksi Anda
Menteri Kehutanan melaporkan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi Dana Reboisasi dan penggunaannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran