Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Dana Reboisasi disimpan atas nama rekening Menteri Kehutanan pada Bank milik Pemerintah.
(2) Penggunaan Dana Reboisasi dilaksanakan berdasar rencana kegiatan yang disusun Menteri Kehutanan dan telah memperoleh persetujuan PRESIDEN.
(3) Tata cara pemungutan, penyimpanan, dan penyaluran Dana Reboisasi ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
