Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4. dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha milik Negara, swasta, atau koperasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
