Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang DANA REBOISASI
Teks Saat Ini
Pemungutan Dana Reboisasi sama sekali tidak meniadakan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan dalam, pemeliharaan dan permudaan hutan dalam kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan yang diusahakannya sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
