Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan BPKP di Daerah adalah Instansi Vertikal dari BPKP. (2) Di tiap-tiap Propinsi/Daerah Tingkat I dibentuk Perwakilan BPKP Propinsi. (3) Apabila dipandang perlu di Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Perwakilan BPKP Kabupaten/Kotamadya.
Koreksi Anda