Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengawasan yang selanjutnya disebut PUSLITBANG adalah unsur pelaksana dalam lingkungan BPKP di bidang penelitian dan pengembangan pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) PUSLITBANG dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Koreksi Anda
