Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
PUSDIKLAT mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan dan latihan pengawasan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
