Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUSDIKLAT mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan dan latihan pengawasan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda