Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Perencanaan dan Analisa melakukan fungsi : a. merumuskan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi BPKP; b. mempersiapkan perumusan perencanaan dan program pelaksanaan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. menyiapkan pedoman pemeriksaan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. memonitor pelaksanaan rencana pengawasan dan evaluasi atas hasil pengawasan; e. mengadakan evaluasi atas tata kerja administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing; f. menyiapkan laporan pelaksanaan tugas BPKP; g. mengawasi kegiatan Kantor Akuntan Publik.
Koreksi Anda