Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah membawahkan : a. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Milik Negara I; b. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Milik Negara II; c. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Milik Negara III; d. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha lainnya; e. Direktorat Pengawasan Lembaga-lembaga Keuangan.
Koreksi Anda