Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengawasan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai fungsi : a. melakukan pengawasan atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; b. melakukan pengawasan atas badan usaha lainnya.
Koreksi Anda