Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah mempunyai fungsi : a. melakukan pengawasan atas penerimaan Pemerintah Pusat; b. melakukan pengawasan atas penerimaan Pemerintah Daerah; c. melakukan pengawasan atas pelaksanaan fasilitas pajak, bea, dan cukai.
Koreksi Anda