Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Deputi Bidang Pengawasan Penerimaan Pusat dan Daerah mempunyai fungsi :
a. melakukan pengawasan atas penerimaan Pemerintah Pusat;
b. melakukan pengawasan atas penerimaan Pemerintah Daerah;
c. melakukan pengawasan atas pelaksanaan fasilitas pajak, bea, dan cukai.
Koreksi Anda
