Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah mempunyai fungsi :
a. melakukan pengawasan atas pengeluaran pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. melakukan pengawasan atas pengeluaran rutin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. melakukan pengawasan atas proyek-proyek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. melakukan pengawasan atas pengurusan barangbarang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Pusat dan milik Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
