Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah mempunyai fungsi : a. melakukan pengawasan atas pengeluaran pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. melakukan pengawasan atas pengeluaran rutin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. melakukan pengawasan atas proyek-proyek Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. melakukan pengawasan atas pengurusan barangbarang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Pusat dan milik Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda