Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Deputi Bidang Administrasi mempunyai fungsi : a. mengelola dan membina kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta membina peraturan dan organisasi BPKP; b. melaksanakan pelayanan administrasi, mengelola, dan membina urusan rumah tangga serta urusan tata usaha dalam lingkungan BPKP.
Koreksi Anda