Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala; (3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kepala Satuan Organisasi bawahan lainya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPKP setelah berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda