Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKP atau pejabat BPKP berwenang melakukan pemeriksaan setempat dengan hak-hak sebagai berikut : a. memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, surat-surat bukti, notulen rapat direksi/komisaris/panitia dan sejenisnya, hasil survai, laporan-laporan pengelolaan dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan; b. melihat semua register, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat direksi/ komisaris/panitia dan sejenisnya, hasil survai, laporan-laporan pengelolaan dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan; c. melakukan pengamatan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan, dan lainlain; d. meminta laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan Departemen/Non Departemen/ Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (2) Kepala BPKP atau pejabat yang ditunjuknya berwenang untuk meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan, baik hasil pemeriksaan BPKP sendiri, maupun hasil pemeriksaan aparat pengawasan lainnya; (3) Kepala atau petugas BPKP yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, berwenang meminta keterangan kepada semua pejabat baik sipil maupun ABRI dan setiap orang baik sebagai perorangan atau dalam kedudukannya sebagai pejabat suatu Badan/perusahaan swasta. (4) Semua pejabat baik sipil maupun ABRI dan setiap orang baik sebagai perorangan atau dalam kedudukannya sebagai pejabat suatu badan/perusahaan swasta yang ada hubungannya dengan obyek atau kegiatan yang diperiksa, diwajibkan memberikan keterangan yang diminta oleh Kepala atau petugas BPKP yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda