Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mencakup:
a. pemeriksanaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia;
c. penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
Koreksi Anda
