Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mencakup: a. pemeriksanaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; b. penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia; c. penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
Koreksi Anda