Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua BPP Teknologi dapat membentuk Unit Pelaksana sesuai dengan kebutuhan. (2) Untuk pertama kalinya, Unit Pelaksana Teknis terdiri dari : a. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Konstruksi; b. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero, Gas Dinamika dan getaran; c. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Thermodinamika Motor dan Sistem Propulsi; d. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Sumber Daya Energi; e. Unit Pelaksana Teknis Teknologi Prosessing; f. Unit Pelaksana Teknis Ethanol, Protein Sel Tunggal dan Gula; g. Unit Pelaksana Teknis Hidro Elektris; h. Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Batubara; i. Unit Pelaksana Teknis Sistem Transportasi; j. Unit Pelaksana Teknis Industri Pertahanan dan Keamanan; k. Unit Pelaksana Teknis Ilmu-ilmu Sosial.
Koreksi Anda