Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Ketua BPP Teknologi dapat membentuk Unit Pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
(2) Untuk pertama kalinya, Unit Pelaksana Teknis terdiri dari :
a. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Konstruksi;
b. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero, Gas Dinamika dan getaran;
c. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Thermodinamika Motor dan Sistem Propulsi;
d. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Sumber Daya Energi;
e. Unit Pelaksana Teknis Teknologi Prosessing;
f. Unit Pelaksana Teknis Ethanol, Protein Sel Tunggal dan Gula;
g. Unit Pelaksana Teknis Hidro Elektris;
h. Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Batubara;
i. Unit Pelaksana Teknis Sistem Transportasi;
j. Unit Pelaksana Teknis Industri Pertahanan dan Keamanan;
k. Unit Pelaksana Teknis Ilmu-ilmu Sosial.
Koreksi Anda
