Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi-fungsi : a. pengelolaan, pembinaan dan pendayagunaan tenaga kerja, pelaksanaan pendidikan dan latihan, serta penyusunan rencana dan program kerja BPP Teknologi jangka pendek maupun jangka panjang; b. pembinaan dan pengelolaan sarana keuangan, perlengkapan dan perawatan, pengelolaan data dan analisa serta dokumentasi dan perpustakaan; c. penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan, dan penelaahan, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tata kerja seluruh unit kerja, pelaksanaan hubungan dengan lembaga di luar lingkungan BPP Teknologi dan masyarakat, serta pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keamanan dan ketertiban di lingkungan BPP Teknologi; d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di lingkungan BPP Teknologi terhadap seluruh tugas dan kegiatan unsur-unsur BPP Teknologi, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda