Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengumpulan serta pengolahan data dan informasi tentang sumber kekayaan alam seperti sumber energi bumi, sumber mineral industri, sumber mineral bijih serta sumber kekayaan alam lainnya yang tidak terbarukan;
b. penyiapan dan penyusunan konsep dasar di bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam, baik yang berupa mineral maupun non-mineral untuk dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar industri untuk diajukan sebagai bahan dalam menentukan kebijaksanaan.
Koreksi Anda
