Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang pengembangan Kekayaan Alam mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk menunjang program pembangunan nasional.
Koreksi Anda
