Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan PRESIDEN ini Deputi Bidang pengkajian Industri menyelenggarakan fungsi-fungsi : a. koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap berbagai program sektoral maupun lintas sektoral yang mendukung keberhasilan pengembangan industri dan pembinaan kegiatan alih teknologi; b. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri mesin dan elektroteknika; c. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pengolahan dan enjinering; d. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang industri pertahanan dan keamanan, serta di bidang industri strategis; e. pengkajian dan penerapan teknologi di bidang sarana industri.
Koreksi Anda