Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas pemukiman dan kehidupan rakyat, melaksana kan pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi proses industri, teknologi konversi dan konservasi energi, teknologi elektronika dan informatika serta membina sarana fisik laboratorium, dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi.
Koreksi Anda
