Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan PRESIDEN ini, Deputi Bidang Pengkajian Ilmu dasar dan Terapan menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. pengembangan dan pembinaan ilmu dasar dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri;
b. pengembangan dan pembinaan ilmu-ilmu kehidupan dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri;
c. pengembangan dan pembinaan ilmu teknik dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri;
d. pengembangan dan pembinaan ilmu kelautan dalam rangka pengkajian dan penerapan teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri.
Koreksi Anda
