Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu dasar dan Terapan mempunyai tugas mengembangkan dan membina ilmu dasar dan terapan dalam rangka pengkajian teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri.
Koreksi Anda
